Sekar Arum Ditangkap karena Belanja Pakai Uang Palsu Senilai Rp 223,5 Juta

Sekar Arum Ditangkap karena Belanja Pakai Uang Palsu Senilai Rp 223,5 Juta Leave a comment

Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 2 April 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223,5 juta.

Kronologi Kejadian

Sekar Arum diketahui melakukan beberapa transaksi menggunakan uang palsu di beberapa toko dalam mal tersebut. Pada transaksi pertama, ia berhasil membeli makanan dan minuman. Namun, pada percobaan kedua dan ketiga, kasir mulai curiga dan memeriksa uang yang digunakan dengan alat pendeteksi sinar UV, yang kemudian mengungkap bahwa uang tersebut palsu. ​

Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Setelah diamankan oleh pihak keamanan mal, Sekar Arum diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan, Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu ini. ​

Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Profil Sekar Arum

Sekar Arum Widara dikenal sebagai mantan artis sinetron kolosal yang pernah membintangi beberapa tayangan populer di awal 2000-an. Setelah vakum dari dunia hiburan, namanya kembali mencuat akibat kasus hukum yang menjeratnya saat ini.​

Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang terus mendalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang palsu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *