Hesti Puji Lestari Ungkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai April 2025

Hesti Puji Lestari Ungkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai April 2025 Leave a comment

Mulai April 2025, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung 21 jenis penyakit dan layanan medis tertentu. Informasi ini disampaikan oleh Hesti Puji Lestari melalui laporan di Bisnis.com pada 13 April 2025 .​

Dasar Kebijakan

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut menetapkan batasan layanan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.​
  2. Perawatan estetika, seperti operasi plastik.​
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel.​
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.​
  5. Cedera akibat upaya bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.​
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.​
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.​
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.​
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimen.​
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya.​
  12. Pelayanan alat kontrasepsi.​
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.​
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.​
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.​
  16. Pelayanan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.​F
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.​
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.​
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.​
  21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.​

Implikasi bagi Peserta

Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memahami batasan layanan yang ditanggung agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih baik. Untuk layanan yang tidak ditanggung, peserta perlu menyiapkan biaya pribadi atau mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *