Menteri Pertanian Amran Sulaiman Dorong Kerjasama Indonesia-Turki untuk Ketahanan Pangan Nasional

Menteri Pertanian Amran Sulaiman Dorong Kerjasama Indonesia-Turki untuk Ketahanan Pangan Nasional Leave a comment

Pada 12 Februari 2025, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Pertanian dan Kehutanan Republik Turki, İbrahim Yumaklı, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Istana Bogor, Jawa Barat. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan. MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama di sektor pertanian antara kedua negara.

Kerja sama ini mencakup berbagai sektor pertanian, seperti produksi dan perlindungan tanaman, peternakan, kesehatan hewan, serta pengolahan pangan dan pakan. Beberapa komoditas utama yang menjadi fokus ekspor Indonesia ke Turki meliputi kopi, kelapa sawit, karet, rempah-rempah (seperti lada, pala, dan kayu manis), teh, kakao, dan buah tropis seperti mangga, nanas, dan pisang. Selain itu, produk peternakan seperti unggas dan daging olahan juga termasuk dalam daftar ekspor. Sebaliknya, Indonesia akan mengimpor gandum dari Turki untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kerja sama ini membuka peluang besar bagi peningkatan ekspor komoditas pertanian Indonesia ke Turki, seiring dengan meningkatnya permintaan pasar internasional terhadap produk-produk pertanian berkualitas dari Indonesia. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk pertanian Indonesia di pasar global.

Selain fokus pada ekspor dan impor komoditas, MoU ini juga mencakup pengembangan teknologi pertanian, pertukaran informasi, pelatihan teknis, penelitian bersama, serta penerapan pertanian cerdas berbasis digital (smart agriculture). Kedua negara sepakat membentuk Komite Pengarah untuk memantau pelaksanaan kerja sama ini secara efektif dan berkelanjutan.

Kerja sama strategis antara Indonesia dan Turki ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendorong pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan di kedua negara. MoU ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *